Apa Saja Bidang Usaha UMKM?
Jumlah UKM di Indonesia memang sangat banyak. Jika dibandingkan dengan jumlah unit Usaha Besar yang hanya sekitar 5.000 unit (dari data tahun 2017), maka jumlah UKM juga UMKM tidak lebih dari 10.000 kali lebih banyak!
Nah, penasaran kan, UKM sebanyak itu, bergerak di bidang usaha apa saja, ya? Berdasarkan paparan dari perwakilan BPS yang diselenggarakan Kementerian Koperasi dan UKM RI pada medio akhir Oktober 2017 dijelaskan bahwa secara umum bidang usaha UKM terbagi ke dalam dua kelompok besar yaitu Pertanian dan Non-Pertanian.
Jumlah usaha di kelompok Pertanian bila dihitung melalui Sensus Pertanian tahun 2013 dan bukan termasuk survei; lalu ada sektor non-pertanian bila dihitung melalui Sensus Ekonomi 2016. Kondisi ini memang cukup membingungkan untuk perhitungan total jumlah UKM Indonesia.
Kemudian ditambah dengan situasi Sensus Ekonomi 2016 yang mengklasifikasi 2 kelompok usaha yaitu Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Usaha Menengah Besar (UMB); kondisi ini membuat rincian per skala mikro, kecil, menengah, dan besar jadi sulit diketahui. Diperlukan akses ke database mentah hasil dari Sensus Ekonomi 2016.
Menariknya, dari hasil Sensus Pertanian BPS tahun 2013, kita juga bisa mengetahui bahwa jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian ada sebanyak 26.135.469 unit; diantaranya atau sekitar 0.016% atau setara dengan 4200 unit sudah berbadan hukum. Yeay!
Sementara berdasarkan hasil Sensus Ekonomi BPS 2016, diketahui bahwa jumlah Usaha Mikro Kecil adalah sebanyak 26.263.649 unit, sementara jumlah Usaha Menengah Besar adalah 447.352 unit. Cukup fantastis memang.