Apa Saja Kriteria Usaha Kecil Menengah?

October 12, 2020

Penasaran seperti apa negeri berkembang yang lagi diproyeksi sebagai negeri maju dalam beberapa tahun lagi seperti Indonesia mengklasifikasi usaha kecil menengah?

Ada undang-undang di Indonesia yang mengatur tentang itu, Adalah UU No. 20/2008, yang menjelaskan bahwa UKM atau UMKM sebagai: “perusahaan kecil yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang atau dimiliki oleh sekelompok kecil orang dengan jumlah kekayaan dan pendapatan tertentu.”

Berdasarkan undang-undang itu, setidaknya ada 3 bidang usaha UMK non-pertanian yang jumlah pelaku usahanya menempati urutan teratas dalam perekonomian nasional. Apa saja?

1. Perdagangan besar & eceran

Merupakan usaha di bidang perdagangan besar dan eceran dengan penjualan barang tanpa adanya proses mengubah bentuk produk yang diperdagangkan, kecuali sebagai kegiatan penyortiran atau pun pengemasan ulang. Contohnya adalah pedagang buah-buahan yang membeli buah dalam skala besar (truk) untuk lalu dijual kembali secara eceran (kiloan); atau pun distributor kripik yang mengumpulkan kripik yang diproduksi oleh beberapa ibu rumah tangga, untuk lalu dikemas, diberi label, dan dijual secara eceran pula. 

2. Penyediaan akomodasi & penyediaan makan minum

Usaha akomodasi dan penyediaan makan juga minum yang mencakup jenis usaha restoran, rumah makan, jasa boga (seperti katering), pusat penjualan makanan (atau food court), kafe dan lain-lain. Usaha katering yang melayani penyediaan makanan untuk acara atau kebutuhan logistik (misalnya pengadaan makanan atau juga kudapan untuk pesawat terbang, kereta api, kapal laut, dan lain sebagainya) juga termasuk ke dalam kategori ini.

3. Industri pengolahan

Industri pengolahan meliputi berbagai kegiatan produksi yang mengubah bentuk bahan baku atau mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang lalu siap digunakan atau dikonsumsi. Misalnya industri kain yang mengubah kapas menjadi kain; atau industri konveksi yang mengubah bentuk kain menjadi berbagai jenis pakaian; atau industri minuman dalam kemasan yang mengubah berbagai jenis buah menjadi minuman jus di dalam botol yang siap dikonsumsi. Adapun di kategori Industri Pengolahan ini (manufaktur), terdapat setidaknya sekitar 3.4 juta pelaku UMKM (BPS, 2015), yang mayoritas bergerak di 5 bidang Industri, yaitu Makanan dan Minuman (44.9%); Kerajinan Kayu dan anyaman (19.9%); Tekstil dan pakaian jadi (14.4%); Barang galian bukan logam seperti industri tepung, mika, dll (6.9%); dan furnitur (3.5%).

Secara gabungan, skala kegiatan ekonomi UMKM ini memberikan kontribusi sekitar 60% terhadap total Pendapatan Domestik Bruto Indonesia. Pada 2017 lalu PDB Indonesia sendiri sekitar Rp13600 triliun. Dengan demikian, artinya total pendapatan UMKM adalah sekitar Rp8160 triliun! Wow kan?

Usaha Mikro menyumbang sekitar Rp5000 triliun per tahun, Usaha Kecil Rp1300 triliun, Usaha Menengah sekitar Rp1800 triliun; dan Usaha Besar sekitar Rp5400 triliun.

Jika dibandingkan dengan batas atas kriteria omsetnya, rata-rata omset Usaha Mikro saat ini hanya sekitar 25%  dari batas atas omset Rp300 juta; Usaha Kecil 65%, dan Usaha Menengah 59%. Hal ini seakan menyiratkan bahwa produktivitas dari Usaha Mikro masih jauh lebih rendah daripada Usaha Kecil maupun Menengah yang membuatnya secara umum lebih rapuh dan mungkin saja mudah tergilas oleh tekanan persaingan.

Hal ini memang diperlukan kalau struktur usaha ingin kuat,  Usaha Mikro harus bisa meningkatkan efisiensi produksi, produktivitas, dan juga daya tahannya dalam menghadapi persaingan. Di sisi lain, pelaku Usaha Mikro juga perlu membuka diri terhadap kebaruan teknologi, khususnya dalam memanfaatkan berbagai solusi digital yang dapat memperluas pasar sekaligus menekan berbagai biaya produksi.

Jumlahnya yang sangat-sangat banyak dan besarnya perannya dalam menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyat jelata yang secara umum tidak berpendidikan tinggi, membuat peran keseluruhan UKM - khususnya Usaha Mikro - bagi perekonomian sangat penting. 

Tentu kita tidka bisa membayangkan betapa chaosnya Indonesia jika puluhan juta pelaku Usaha Mikro tersebut tiba-tiba mogok berhenti berusaha dan mempekerjakan dirinya sendiri, dan menuntut Usaha Besar atau pemerintah memberi mereka pekerjaan kan?

Chat melalui whatsapp!
Selamat datang di Infina, kami siap membantu anda untuk memandu dan menginformasikan tentang infina.id
Ada yang bisa kami bantu?
Saya bertanya sebagai

Jasa influencer, Paid Promote, Endorsement Murah untuk UKM/UMKM

INFINA adalah platform pemasaran satu pintu bagi pebisnis UKM atau UMKM online yang ingin melakukan pemasaran melalui jasa influencer, paid promote, endorsement, hingga affiliate marketing dan juga jasa live streaming dengan harga terjangkau.

Paid promote adalah kegiatan pemasaran menggunakan jasa influencer untuk memperkenalkan produk UMKM. Endorsement adalah kegiatan pemasaran melibatkan influencer yang akan mengulas sebuah produk dan jasa dengan harga terjangkau. Sementara affiliate marketing adalah di mana seorang afiliator atau influencer mempromosikan produk atau layanan bisnis melalui tautan afiliasi melalui social media.

INFINA juga saat ini sedang mempersiapkan INFINA 4.0 yang akan merangkul secara penuh affiliate marketing yang akan menggunakan LIVE Streaming sebagai salah satu variabel penting dalam pergerakannya.